Sabtu, 17 Maret 2012

LESTARIKAN ALAM SEKITAR KITA


Mengapa kita perlu melestarikan alam sekitar kita ?
Dibumi kita ini banyak sekali kita jumpai beraneka ragam hewan dan tumbuhan yang beraneka ragam, yang sangat umum disebut Flora dan Fauna yang sangan bervariasi serta berkewajiban untuk kita lestarikan bersama-sama. Dunia Flora dan Fauna ini tidak bisa kita pisahkan antara satu dengan yang lain, karena didalamnya memiliki saling ketergantungan serta saling membutuhkan antara satu dengan yang lain, karena dimanapun juga alam ini merupakan tempat bernaung, berlindung sekaligus sebagai tempat bereproduksi bagi hewan-hewan tertentu.

Bagaimana Caranya ?
Caranya sangatlah mudah untuk kita realisasikan, selama kita bisa mmengontrol emosional dan Nafsuh kita sebagai manusia. Adapun caranya yaitu :
1.       Tidak menebang hutan diluar kendali
Hutan liar maupun hutan lindung merupakan zona yang paling banyak dihuni oleh berbagaimacam jenis hewan dan tumbuhan yang sekaligus merupakan tempat berlindung bagi bayi-bayi hewan tersebut. Jika hutan liar dan hutan lindung ini ditebang tanpa ada Reboisasi ulang, maka akan mempertinggi persentase penghuni hutan tersebut akan punah, itu semua sudah merupakan tanggung jawab kita semua menjaga dan melestarikannya. Jika kita terpaksa untuk menebang satu pohon, maka kita sebagai manusia yang rasional, kita wajib untuk menggantinya kembali sekurang-kurangnya 2 atau 3 bibit pohon tersebut, hal tersebut merupakan kita untuk tetap melestarikan alam kita.
2.       Tidak membuang/mengalirkan limbah rumah tangga dan limbah industri di perairan sungai dan laut, serta dilingkungan sekitar kita.
Air merupakan salah satu sumber kebutuhan makhluk hidup termasuk kita sebagai manusia yang merupakan sakral adanya, karena manusia untuk mencuci, memasak, minum, mandi dan sebagainya pasti membutuhkan air untuk segala keperluannya, Hewan Tumbuhan dan Manusia tidak bisa hidup tanpa air. Bila kita mengalirkan limbah tersebut diair sungai dan diair laut, maka secara otomatis air tersebut akan tercemar yang mengakibatkan biota-biota yang ada diair sungai dan laut akan kesulitan untuk bertahan hidup serta akan berimpas pada kematian dan bahkan kehidupan manusiapun akan terancam, maka dari itu sebagai kesimpulan terakhir lestarikanlah alam kita dengan tidak menebang hutan lindung dan liar, mengalirkan bahan kimia termasuk limbah rumah tangga diperairan sawah, sungai dan laut, tidak menggunakan bahan peptisida secara berlebihan terhadap pertanian di persawahan dan perkebenan
3.       Menciptakan Hutan Buatan dan budidaya hewan laut yang terancam punah
a.        Menciptakan Hutan Buatan
Karena maraknya perburuan saat sekarang ini, maka perlu ktia menciptakan hutan buatan sebagai selusi yang signifikan yang merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melestarikan hewan-hewan yang terancam punah dengan kita menangkapnya dari tempat asal mereka dan kemudia kita alihkan ketempat buatan kita, maka dengan demikian hewan tersebut akan tetap terlestarikan.

Daftar Hewan yang terancam Punah
Klik Website :http://id.wikipedia.org/wiki/Spesies_terancam

 b.      Budidaya biota laut.
Karena maraknya pemboman liar oleh sebagian manusia yang tidak bertanggung jawab serta sifat manusia yang tidak pernah puas akan segala hal, maka perlu adanya upaya pemerintah dan kita sebagai pelaksananya untuk membudidaya biota-biota yang terancam punah yang berada dilaut dengan cara memindahkan biota tersebut ketempat pembudidaya, dengan demikian maka hewan laut yang terancam punah tersebut akan tetap terjaga dan terlestarikan.

Daftar Biota Laut yang terancam Punah
Klik Website :http://www.wwf.or.id/tentang_wwf/upaya_kami/marine/howwework/endangeredmarinespecies/ 

Keunikan lain dari biodiversitas di Indonesia adalah banyakny jenis-jenis hewan dan tumbuhan yang berstatus langkah sehingga harus dilindungi dan sebagian diantaranya sudah terdaftar di IUCN Red Data Book.
Jenis-jenis hewan yang termasuk langkah antara lain adalah Badak Sumatra (Dicerorhinus sumatrensis), harimau Sumatra (panthera tigris sumatrae), tapir (tapirus indicus), elang (spizaetus nanus), rangkong (rhyticeros corrugetus), orang utan (pongo pygmeus abelii di Sumatra dan pongo pygmeus pygmeus Kalimantan), komodo (varanus komodoensis), beruang madu (Helarctos malayanus), bekantan (Nasalis larvatus), buaya muara (Crocodylus porosus), badak bercula Satu (Rhinoceros sondaicus), macan kumbang (panther pardus), gajah Sumatra (elephas maximus), penyu hijau (Chelonia mydas), jalak bali putih (Luecopsar rothsclindi), cenderawasih (paradisaca minor), maleo (Macrochepalas maleo), kakatua raja (probosciger aterrimus), kasuari (casuarius casuarius), dan ular sancaa hijau (chondrophyton viridis)
Adapun jenis tumbuhan yang berstatus langkah yang teracam punah antara lain adalah matoa (pometia pinnata), gandaria (boues marcophylle), badali (radermachera gigantean), kepuh (stereula foetida), kiuwak (pangium) edule), bendo (artrocarpus elesticus), dan sawo kecik (manikara kauki).

DAFTAR FAUNA DI TAMAN NASIONAL (TN) BESERTA STATUSNYA
Daftar beberapa fauna di T.N Wasur dan Rawa Biru yang termasu dalama CITES
NAMA HEWAN
NAMA INDONESIA
STATUS
Crocodylus porosus
Buaya muara
Rentan
Carettochelys insculpta
Labi-labi papua
Tidak cukup infomasi
Ephippiorrhynchus asiaticus
Bangau berleher hitam
Appendix I CITES
Haliaetus leucogaster
Elang laut berperut putih
Appendix II CITES
Haliastur indus
Brahminy kite
Appendix II CITES
Haliastur sphenurus
Whisting kite
Appendix II CITES
Pandion haliaetus
Osprey
Appendix II CITES
Grus rubicundus
Brolga
Appendix II CITES
Spilocuscu maculatus
Kuskus berbinti
Appendix II CITES
Varanus salvatoril
Biawak raksasa
Appendix II CITES
Varanus timorensis
Biawak pohon berinti
Appendix II CITES

Catatan :
CITTES         : Convention on International Trade in Endangared Species of Wild Flora and Fauna (Konvensi Internasional yang mengatur perdagangan antarnegara spesies-spesies satwa dan tumbuhan liar yang teracam punah)
Appendix I      : Satwa yang tidak boleh diperdagangkan secara internasional
Appendix II    : Satwa yang boleh diperdagangkan secara internasional sesuai dengan      aturan yang berlaku

Tidak ada komentar:

Posting Komentar